• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Bagian Kepaniteraan

Bagian Keaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  • Pelaksanaan mediasi;Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kepaniteraan Muda Perkara

Melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepaniteraan Muda Perkara menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara;
  • Pelaksanaan registrasi perkara gugatan/sengketa tata usaha negara;
  • Pelaksanaan penelitian administrasi gugatan/sengketa tata usaha negara;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara gugatan/sengketa tata usaha negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Panitera untuk ditetapkan apakah perkara tersebut dismissal atau tidak, jika tidak akan ditetapkan atau ditunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa;Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Kepaniteraan Muda Hukum

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Pengganti

Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan pada pengadilan tingkat pertama. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  • Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
  • Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
  • Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
  • Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

    Jurusita/Jurusita Pengganti

    Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita menyelenggarakan fungsi:

    • Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
    • Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
    • Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
    • Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
    • Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.

        Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas