Pedoman Pengawasan
- 3 Juni 2020
- BERITA
Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis — monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya. Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, berada pada:
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung;
- Seluruh pejabat kepaniteraan;
- Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat pertama
Pengawasan Rutin dan Pengawasan Melekat
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin) dalam upaya pengendalian internal.
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.