• -- Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Berintegritas Tinggi, Efektif, Responsif, Transparan, Akuntabel, Profesional, Inovatif, Santun, Efisien, Melayani, Adaptif, dan Sederhana) --

Prosedur Keberatan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan:

  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
  • Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi olehPemohon atau kuasanya.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas