• -- Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Berintegritas Tinggi, Efektif, Responsif, Transparan, Akuntabel, Profesional, Inovatif, Santun, Efisien, Melayani, Adaptif, dan Sederhana) --

Prosedur Pengajuan Gugatan

Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara

Berikut ini adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :

  • Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Dengan Membawa :

  1. Surat Gugatan Rangkap 6 (Enam) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
  2. Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf ;
  4. Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  5. Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  6. Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
  7. Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;
  • Tahapan Kedua :

Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama  / Meja E-Court ;

  • Tahapan Ketiga :

Petugas Meja Pertama/ Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

  • Tahapan Keempat :

Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court

  • Tahapan Kelima :

Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.

  • Tahapan Keenam :

Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.

  • Tahapan Ketuju :

Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.

  • Tahapan Kedelapan :

Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).

  • Tahapan Kesembilan :

Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar.

 PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas