• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Berintegritas Tinggi, Efektif, Responsif, Transparan, Akuntabel, Profesional, Inovatif, Santun, Efisien, Melayani, Adaptif, dan Sederhana)

Prosedur Pengajuan Gugatan

Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara

Berikut ini adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :

  • Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Dengan Membawa :

  1. Surat Gugatan Rangkap 6 (Enam) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
  2. Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf ;
  4. Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  5. Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disertai Soft Copy  dalam bentuk pdf
  6. Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
  7. Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;
  • Tahapan Kedua :

Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama  / Meja E-Court ;

  • Tahapan Ketiga :

Petugas Meja Pertama/ Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

  • Tahapan Keempat :

Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court

  • Tahapan Kelima :

Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.

  • Tahapan Keenam :

Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.

  • Tahapan Ketuju :

Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.

  • Tahapan Kedelapan :

Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).

  • Tahapan Kesembilan :

Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar.

 PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas