Prosedur Pengajuan Gugatan
- 23 September 2020
- BERITA
Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
Berikut ini adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
- Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Dengan Membawa :
- Surat Gugatan Rangkap 6 (Enam) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf (ttd) dan word ;
- Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy dalam bentuk pdf ;
- Surat Kuasa Sejumlah 6 (Enam) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan) disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Wajib memiliki Akun E-Court bagi Pengguna Terdaftar ;
- Wajib memiliki Email bagi pengguna lainnya ;
- Tahapan Kedua :
Pendaftar menuju ke Petugas Meja Pertama / Meja E-Court ;
- Tahapan Ketiga :
Petugas Meja Pertama/ Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
- Tahapan Keempat :
Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court
- Tahapan Kelima :
Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.
- Tahapan Keenam :
Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.
- Tahapan Ketuju :
Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
- Tahapan Kedelapan :
Petugas Meja Pertama Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).
- Tahapan Kesembilan :
Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar.
PENDAFTARAN SELESAI
Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.