• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Berintegritas Tinggi, Efektif, Responsif, Transparan, Akuntabel, Profesional, Inovatif, Santun, Efisien, Melayani, Adaptif, dan Sederhana)

Protokol Persidangan dan Keamanan

Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan Sesuai dengan PERMA No. 5 dan 6 Tahun 2020 :

  1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1(satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
  2. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
  3. Seriap orang yang bertindak menjadi saksi dan atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada ketua majelis, hakim atau petugas yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
  4. Satuan pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukan sikap hormat kepada Pengadilan.
  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin hakim ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan, namun tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum.
  7. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum,merokok,membaca koran, tidur dan atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan.
  8. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering suara telepon seluler selama persidangan berlangsung.
  9. Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak-sorai dan atau bertepuk tangan baik di dalam maupun diluar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  10. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan atau sikap yang menunjukan dukung atau keberatan atas keterangan yang diberikan para pihak, saksi dan atau/ahli selama persidangan.
  11. Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan.
  12. Setiap orang dilarang membawa dan atau menempelkan pengumuman /spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun dilingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari kedua ketua/kepala Pengadilan.
  13. Setiap orang yang hadir diruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas,serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
  14. Setiap orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan atau perlengkapan persidangan.
  15. Setiap orang dilarang menghina hakim atau majelis hakim, aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan atau ahli.
  16. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan atau membahayakan keselamatan hakim atau majelis hakim, aparatur Pengadilan, penuntut umum atau oditur militer, penasihat hukum atau kuasa hukum, satuan pengamanan Pengadilan, pihak berperkara saksi, ahli dan atau pendamping.
  17. Anak yang belum mencapai 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang. Kecuali hakim/ketua majelis hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Copyright © 2024 | Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung