Posbakum
- 09/01/2017
- BERITA
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada pengadilan melayani:
- Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advis hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional.
Jam Pelayanan:
Hari Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Tempat Pelayanan:
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung
Jalan Pangeran Emir M Noer Nomor 27, Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Nomor Telepon : 0721 – 258320 | 0823-2426-2225 (Whatsapp Informasi)
Website: www.ptun-bandarlampung.go.id
Email: e-mail@ptun-bandarlampung.go.id












Users Today : 9
Users Last 7 days : 365
Users This Month : 796
Users This Year : 796
Total Users : 797
Who's Online : 1