Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung mengemban Tugas Pokok dan memiliki wewenang sebagaimana terdapat dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya sebagai berikut :
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usana Negara”.
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 yang isinya sebagai berikut :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pebajat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Disamping itu selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok dibidang yustisial tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung juga melaksanakan Fungsi sebagai berikut:
- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Negara yang berwenang;
- Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai pedoman perilaku hakim ( PPH ), kode etik dan Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan pera pencari keadilan ( justiciabelen );
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradialan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan. Sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan,sesuai dengan UUD 1945;
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, sesuai dengan keputusan ketua Mahkamah Agung No.KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- Membina calon hakim dengan memberikan bekal-bekal pengetahuan dibidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara,serta pembinaan moral dan etika agar menjadi Hakim yang profesional dan bermartabat.