Pengembalian Sisa Panjar Perkara
- 9 Januari 2017
- BERITA
PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
1. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menyerakan perincian biaya perkara yang telah diputus kepada PanITERA Muda Perkara atau staf-nya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara.
2. Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan
3. Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat.
4. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:
1. Lembar pertama untuk pemegang kas
2. Lembar kedua untuk penggugat
3. Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara
4. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
5. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada penggugat.