• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Perkuat Akuntabilitas Administrasi Perkara Melalui Penyelesaian Tindak Lanjut yang Tepat Waktu

Bandar Lampung – Rabu, 1 Juli 2026.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait administrasi perkara sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat dipimpin oleh Panitera, Ibu Hj. Ida Meriati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh jajaran kepaniteraan serta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi temuan pemeriksaan.

Dalam pelaksanaannya, rapat diawali dengan pemaparan hasil pemeriksaan BPK yang masih memerlukan penyelesaian tindak lanjut. Setiap rekomendasi dibahas secara rinci melalui proses identifikasi akar permasalahan, evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan, serta penyusunan strategi penyelesaian yang terukur. Pembahasan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga diarahkan untuk mencegah terulangnya temuan serupa melalui penguatan sistem pengendalian internal dan penyempurnaan mekanisme kerja. Selain melakukan evaluasi terhadap progres penyelesaian, peserta rapat juga melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung sebagai bukti tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang diberikan BPK. Seluruh unit terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan perkembangan, kendala yang dihadapi, serta rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara efektif dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui forum ini, PTUN Bandar Lampung menyusun langkah-langkah konkret yang mencakup penetapan target waktu penyelesaian, pembagian tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing unit kerja, serta mekanisme monitoring secara berkala guna memastikan seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antarunit sekaligus mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Rapat tindak lanjut ini juga menjadi sarana refleksi organisasi dalam memperkuat budaya akuntabilitas. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dipandang sebagai peluang untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), meningkatkan kualitas administrasi perkara, serta memperkuat sistem pengawasan internal agar semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Komitmen PTUN Bandar Lampung terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari implementasi prinsip good governance, di mana setiap proses pengelolaan administrasi perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan terselesaikannya seluruh rekomendasi secara tepat waktu, diharapkan kualitas tata kelola administrasi perkara semakin baik serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui sinergi seluruh aparatur, PTUN Bandar Lampung akan terus mengedepankan budaya kerja yang berorientasi pada integritas, kepatuhan, dan peningkatan kualitas pelayanan. Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, unggul, dan terpercaya sebagaimana visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Setiap rekomendasi adalah kesempatan untuk berbenah, setiap tindak lanjut adalah langkah nyata menuju peradilan yang semakin akuntabel dan terpercaya.”

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas