• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Prosedur Eksekusi

PROSEDUR PELAKSANAAN EKSEKUSI

  1. Pihak melengkapi permohonan eksekusi, seperti surat permohonan eksekusi, surat kuasa (apabila mengguanakan kuasa hukum, identitas pihak pemohon, surat keterangan Putusan Berkekuatan hukum tetap (BHT), Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dokumen lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan)
  2. Membayar biaya panjar eksekusi dan akan diberikan SKUM setelah melakukan pembayaran
  3. Pemanggilan para pihak terkait untuk melakukan persidangan apabila diperlukan

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas