Jenis Layanan
- 28/08/2024
- BERITA
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung adalah Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk Pelayanan Pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan untuk:
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Menjaga profesionalisme, independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu dilakukan pembenahan system pelayanan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI telah menerbitkan pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal hingga tahap akhir produk pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun susuan PTSP pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Adalah sebagai berikut:
- Pengarah PTSP adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bandar Lampung;
- Pengawas PTSP adalah Wakil Ketua/Koordinator Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung;
- Pejabat Pengelola PTSP adalah Panitera dan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
- Pejabat Penanggung jawab PTSP adalah Para Panitera Muda pada Bagian Kepaniteraan dan Kasubag Umum dan Keuangan pada Bagian Kesekretariatan; dan
- Petugas PTSP adalah Pegawai pada Kepaniteraan Muda Perkara, Pegawai pada Kepaniteraan Muda Hukum, dan Pegawai pada Sub Bagian Umum dan Keuangan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
Untuk meningkatkan pelayan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung pada tahun 2025 telah menyediakan 5 (lima) meja layanan dengan tugas sebagai berikut:
a. Petugas PTSP pada Kepaniteraan Muda Perkara (Petugas Meja 1, Petugas Meja 2, dan Petugas Meja 3) bertugas melayani (secara elektronik / konvensional):
- Menerima pendaftaran perkara Gugatan.
- Menerima pendaftaran perkara Permohonan.
- Menerima pendaftaran perkara Perlawanan.
- Menerima permohonan masuknya pihak berkepentingan.
- Menerima pembayaran panjar biaya Pemeriksaan Setempat.
- Menerima permohonan pemeriksaan saksi/ahli secara audio visual.
- Menerima pendaftaran permohonan Banding dan Kasasi.
- Menerima memori/kontra memori Banding dan Kasasi.
- Menerima permohonan Peninjauan Kembali (dengan bukti baru disertai permohonan sumpah).
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Menerima permohonan dan pengambilan salinan resmi putusan/penetapan.
- Menerima permohonan eksekusi dan pengawasan eksekusi.
- Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi.
- Pelayanan lain yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara.
b. Petugas PTSP pada Kepaniteraan Muda Hukum (Petugas Meja 4) bertugas:
- Melayani permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara TUN.
- Melayani permohonan izin penelitian dan riset.
- Melayani permohonan keterangan data perkara dan salinan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menerima pendaftaran surat kuasa dan izin beracara sebagai kuasa insidentil.
- Memberikan informasi sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
- Meminta informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu jika diperlukan.
- Menangani pengaduan/SIWAS MA-RI.
- Pelayanan lain yang berhubungan dengan jasa hukum.
c. Petugas PTSP pada Kesekretariatan (Petugas Meja 5) bertugas:
- Menerima seluruh surat masuk.
- Menyampaikan surat kepada pengguna layanan.














Users Today : 57
Users Last 7 days : 440
Users This Month : 1026
Users This Year : 2374
Total Users : 2375