• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Sidang di Luar Gedung Pengadilan

PROSEDUR PELAKSANAAN SIDANG DILUAR GEDUNG

  1. Pelaksanaan siding diluar Gedung dilakukan untuk perkara yang sedang berjalan
  2. Penggugat mengajukan permohonan sidang diluar Gedung
  3. Ketua PTUN Bandar Lampung akan mengeluarkan penetapan pelaksanaan sidang diluar Gedung
  4. PTUN Bandar Lampung akan melakukan koordinasi dengan pihak atau instansi yang menyediakan fasilitas untuk melakukan sidang

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas