Kelola Media Secara Profesional, Wujudkan Peradilan yang Transparan dan Terpercaya
Bandar Lampung – Selasa, 20 Oktober 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui media zoom. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai tata kelola media massa dan media sosial yang profesional, terstandar, serta sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini membahas ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi satuan kerja dalam mengelola dan menyampaikan informasi kelembagaan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, baik media massa maupun media sosial.

Dalam pemaparan materi, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai poin penting yang tercantum dalam surat keputusan tersebut, khususnya terkait penerapan pedoman pengelolaan media di lingkungan peradilan. Pembahasan ini menjadi penting mengingat media massa dan media sosial memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik, menyebarluaskan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan, serta membangun komunikasi yang efektif antara lembaga peradilan dan masyarakat. Pengelolaan media yang baik tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam memastikan informasi yang dipublikasikan akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pedoman yang telah ditetapkan menjadi hal penting bagi setiap satuan kerja agar publikasi kelembagaan dilaksanakan secara terarah, konsisten, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan sosialisasi juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Melalui sesi tersebut, peserta dapat mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan atas ketentuan yang belum dipahami, serta mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan kerja masing-masing. Sesi interaktif ini diharapkan dapat membantu peserta memahami substansi kebijakan secara lebih menyeluruh sehingga penerapannya dapat berjalan dengan baik. Keikutsertaan PTUN Bandar Lampung dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan publikasi kelembagaan.

Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pedoman tersebut, PTUN Bandar Lampung diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan media massa dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi mengenai kegiatan, program kerja, layanan, serta berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Selain mendukung keterbukaan informasi publik, pengelolaan media yang profesional juga menjadi salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas lembaga, menjaga kredibilitas institusi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan. Informasi yang disampaikan secara tepat dan bertanggung jawab diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas, fungsi, dan layanan PTUN Bandar Lampung.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PTUN Bandar Lampung berkomitmen untuk mendukung penerapan kebijakan Mahkamah Agung RI dalam pengelolaan media massa dan media sosial serta terus mengembangkan komunikasi publik yang informatif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pemanfaatan media diharapkan tidak hanya menjadi sarana publikasi kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat.














Users Today : 18
Users Last 7 days : 883
Users This Month : 2028
Users This Year : 5835
Total Users : 508266