Hak dan Kewajiban Pemohon dan Termohon Informasi
- 23/09/2022
- BERITA
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN TERMOHON INFORMASI
A. Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak sebagai berikut:
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
B. Kewajiban Pemohon Informasi
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Hak Pengadilan
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pengadilan memiliki hak sebagai berikut:
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik
yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi
pengadilan.
D. Kewajiban Pengadilan
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pengadilan memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Pengadilan berkewajiban:
- Mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran surat keputusan tersebut;
- Menetapkan dan memutakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi purblik;
- Menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
- Kewajiban sebagimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatinkan:
- Perlindungan data pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini;
- Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.














Users Today : 82
Users Last 7 days : 1014
Users This Month : 2308
Users This Year : 6115
Total Users : 508546