Posbakum
- 9 Januari 2017
- BERITA
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada pengadilan melayani:
–Â Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
–Â Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional
Jam Pelayanan:
Hari Selasa Pukul (10.00-12.00) & Hari Kamis Pukul (10.00-12.00)
Tempat Pelayanan:
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dengan alamat di Jalan Pangeran Emir M Noer Nomor 27 palapa durian payung Bandar Lampung
Nomor Telepon / Faksimile : 0721 – 258320
Website: www.ptun-bandarlampung.go.id
Email: bandarlampung@ptun.org