• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Berintegritas Tinggi, Efektif, Responsif, Transparan, Akuntabel, Profesional, Inovatif, Santun, Efisien, Melayani, Adaptif, dan Sederhana)

Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus

Tanggamus – Kamis, 18 September 2025.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.BL yang berlokasi di Desa Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, dalam rangka pembuktian gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah yang diajukan oleh Penggugat, Hj. Anis Suarti.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Bapak Gayuh Rahantyo, S.H. dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dengan didampingi Panitera Pengganti. Agenda pemeriksaan lapangan ini dilaksanakan guna memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara secara objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim bersama para pihak yang berperkara melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif, dengan tetap memperhatikan tata tertib persidangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dari proses persidangan, karena menjadi salah satu sarana untuk menghadirkan keadilan yang transparan serta memastikan bahwa putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar berdasarkan fakta hukum yang akurat.

Foto Galeri :

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Copyright © 2025 | Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung