Rapat Evaluasi Bulan Februari
Bandar Lampung – Senin, 10 Maret 2025.
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung melaksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi Bulan Februari, bertempat di Ruang Sidang Utama yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua PTUN Bandar Lampung, Bapak Andry Asani, S.H., M.H. dan Bapak Mohamad Syauqie, S.H., M.H. serta diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Calon Hakim, Pelaksana, CPNS dan PPNPN.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian oleh Ketua PTUN Bandar Lampung terkait PERMA Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan yg berada di bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yg berada di Bawahnya serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kemudian Ketua menghimbau kepada seluruh Aparatur PTUN Bandar Lampung untuk menggunakan cuti dengan bijaksana, selalu mematuhi jam kedinasan kantor, menyelesaikan setiap tugas dengan baik dan meningkatkan kinerja diutamakan. Kemudian dilanjutkan penyampaian oleh Wakil Ketua, Bapak Mohamad Syauqie, S.H.,M.H., yaitu terkait Sosialisasi Zona Integritas akan diagendakan pada hari selasa, 11 Maret 2025, Sosialisasi Budaya Kerja terkait Pelayanan akan diselenggarakan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, Briefing PTSP harap dilakukan secara rutin setiap minggunya dan jadwal piket selama libur lebaran harap disusun dengan baik oleh kepala sub bagian umum dan keuangan.
Kemudian dilanjutkan dengan Laporan terkait Capaian Kinerja yang telah dilakukan dan kendala selama Bulan Februari. Dimulai dari Laporan oleh Panitera di bidang Kepaniteraan kemudian Laporan dari Sekretaris di bidang Kesekretariatan, serta dilanjutkan dengan Laporan Keuangan dari PTWP, Dana Sosial, IKAHI, IPASPI, BAPORS, Paguyuban, Kas Mushalla dan Koperasi.



















