PERAN PERADILAN DALAM MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA
- 16 Maret 2016
- BERITA
JAKARTA-HUMAS, Sesuai dengan mandat pasal 4 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan akan terus bersikap proaktif untuk mengatasi hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena pencapaian tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan membantu masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk bagi para pelaku usaha yang berupaya menyelesaikan sengketanya.Komitmen demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali dalam pidato kunci seminar “Peran Peradilan Dalam Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia” di Jakarta pada Senin (7/3) pagi. Bagi Ketua MA, komitmen ini tidak dapat ditawar lagi karena tidak lain memang sudah diamanatkan secara nyata dalam Undang-Undang Mahkamah Agung itu sendiri.