• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Berintegritas Tinggi, Efektif, Responsif, Transparan, Akuntabel, Profesional, Inovatif, Santun, Efisien, Melayani, Adaptif, dan Sederhana)

PERAN PERADILAN DALAM MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA

IMG_3529JAKARTA-HUMAS, Sesuai dengan mandat pasal 4 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan akan terus bersikap proaktif untuk mengatasi hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena pencapaian tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan membantu masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk bagi para pelaku usaha yang berupaya menyelesaikan sengketanya.Komitmen demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali dalam pidato kunci seminar “Peran Peradilan Dalam Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia” di Jakarta pada Senin (7/3) pagi. Bagi Ketua MA, komitmen ini tidak dapat ditawar lagi karena tidak lain memang sudah diamanatkan secara nyata dalam Undang-Undang Mahkamah Agung itu sendiri.

 

Lebih lanjut komitmen Mahkamah Agung tersebut ditunjukkan dengan kerja keras peradilan dalam melakukan pembaruan peradilan secara struktural dan substansial, untuk meningkatkan kepercayaan dan keyakinan publik sekaligus ikut andil dalam pembaruan hukum di Indonesia. Dalam konteks ikut andil dalam meningkatkan kemudahan berusaha, beberapa kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong hal tersebut antara lain:
a. SEMA Nomor 2 Tahun 2014, yang memotong standar waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding, dari 6 bulan menjadi 5 bulan dalam peradilan tingkat pertama dan 3 bulan bagi dalam peradilan tingkat banding.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas