• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung telah menetapkan Keputusan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 205/SEK.PTUN.W5-TUN2/SK.HM1.1/IX/2026 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 110/SEK.PTUN.W5-TUN2/SK.HM1.1/VII/2026 Tentang PPID Pelaksana Dan Petugas Layanan Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

  1. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi.
  3. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
  4. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

VISI:

Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung.

MISI:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

FotoNamaJabatan
Andi Atika Nuzli, S.H., M.H.Ketua /
Dewan Pertimbangan
Elfiany, S.H., M.Kn.Wakil Ketua /
Dewan Pertimbangan
Ida Meriati, S.H., M.H.Panitera /
Dewan Pertimbangan
Suharno, S.T.Sekretaris /
Atasan PPID
Viellyson Cartama, S.H.Panitera Muda Hukum /
PPID
Endang Prihanti Soekamto, S.H., M.H.Panitera Muda Perkara /
PPID Pelaksana
Ludi Azhari, S.H.Kasubbag PTIP /
PPID Pelaksana
Dwi Agustina, S.T.Kasubbag Umum & Keuangan /
PPID Pelaksana
Renny Agustina, S.E.Kasubbag Kepegawaian & Ortala /
PPID Pelaksana
Vidia Agista Mulia, A.Md.Dokumentalis Hukum /
Petugas Layanan Informasi
Dony Setiawan, S.Kom.Operator Layanan Operasional /
Petugas Layanan Informasi
Tugas, Fungsi dan WewenangKunjungi
Formulir Permohonan InformasiKunjungi
SK PPIDKunjungi

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas