• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Apel Sore: Perkuat Disiplin dan Integritas Aparatur Peradilan

Bandar Lampung – Jumat, 16 Oktober 2026.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan apel sore pada Jumat, 16 Oktober 2026, yang diikuti oleh aparatur pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, meningkatkan integritas, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Kegiatan apel sore dipimpin oleh Hakim PTUN Bandar Lampung, Bapak Muldan Halim Pratama, S.H. Dalam amanatnya, Bapak Muldan Halim Pratama, S.H. menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan sebagai salah satu landasan utama dalam mewujudkan aparatur peradilan yang profesional dan bertanggung jawab. Kedisiplinan tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap jam kerja dan peraturan yang berlaku, tetapi juga tercermin dalam kesungguhan menjalankan tugas, ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, serta kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain kedisiplinan, beliau juga mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Integritas merupakan prinsip penting yang harus melekat pada setiap aparatur peradilan, baik dalam menjalankan tanggung jawab kedinasan maupun ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap aparatur diharapkan mampu menjaga kejujuran, menghindari tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan perilaku, serta melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh aparatur untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memperkuat rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing. Pelaksanaan tugas yang optimal membutuhkan komitmen, ketelitian, serta kesadaran bahwa setiap pekerjaan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan peradilan. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan dapat melaksanakan tugas secara maksimal, saling berkoordinasi, dan menjaga komunikasi yang baik demi terciptanya lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut, pentingnya menjaga kekompakan dan semangat kebersamaan juga menjadi perhatian. Sinergi antaraparat merupakan salah satu faktor pendukung dalam meningkatkan kualitas kinerja organisasi. Dengan kerja sama yang baik, setiap tantangan dalam pelaksanaan tugas diharapkan dapat dihadapi secara efektif, sehingga seluruh program dan kegiatan pengadilan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari amanat apel sore. Seluruh aparatur PTUN Bandar Lampung diharapkan senantiasa mengedepankan sikap ramah, responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Pelayanan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dalam memberikan layanan, tetapi juga oleh kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta sikap aparatur yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab.

Pelaksanaan apel sore ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugas selama satu pekan terakhir. Melalui kegiatan ini, seluruh aparatur diharapkan dapat mengevaluasi hal-hal yang telah berjalan dengan baik, mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan, serta menjadikan setiap pengalaman kerja sebagai bahan perbaikan untuk pelaksanaan tugas pada pekan berikutnya. Dengan terselenggaranya apel sore ini, PTUN Bandar Lampung terus berupaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, integritas, profesionalisme, dan kebersamaan dalam budaya kerja sehari-hari. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak hanya menjadi amanat yang disampaikan dalam kegiatan apel, tetapi juga diwujudkan secara nyata melalui perilaku, kinerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui komitmen bersama seluruh aparatur, PTUN Bandar Lampung diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta pencari keadilan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas