• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Bukan Hanya Tugas Humas! Seluruh Aparatur Punya Peran dalam Membangun Citra Positif Peradilan

Bandar Lampung, Selasa, 3 November 2026.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengikuti kegiatan Pembinaan Rutin yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun). Kegiatan pembinaan kali ini mengangkat tema “Mengelola Media Sosial di Peradilan”, dengan menghadirkan Direktur Jenderal Badilmiltun, Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., sebagai narasumber. Dalam pembinaannya, Direktur Jenderal Badilmiltun menekankan pentingnya pengelolaan media sosial secara bijak, profesional, informatif, dan bertanggung jawab di lingkungan badan peradilan. Di era digital saat ini, media sosial bukan sekadar sarana untuk membagikan dokumentasi kegiatan, melainkan telah menjadi salah satu instrumen strategis dalam membangun komunikasi publik, menyampaikan informasi kelembagaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Media sosial juga merupakan representasi wajah institusi di ruang digital. Setiap informasi, dokumentasi, maupun konten yang dipublikasikan mencerminkan nilai-nilai kelembagaan, mulai dari transparansi, akuntabilitas, integritas, profesionalitas, hingga kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana, konsisten, dan memperhatikan ketepatan informasi serta etika dalam berkomunikasi. Lebih lanjut, dalam pembinaan tersebut ditekankan bahwa pengelolaan media sosial bukan semata-mata menjadi tanggung jawab petugas hubungan masyarakat (Humas), melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur peradilan. Diperlukan kesadaran dan keterlibatan seluruh unsur di satuan kerja untuk bersama-sama membangun citra positif lembaga peradilan melalui perilaku, komunikasi, dan penyampaian informasi yang baik, baik di lingkungan kerja maupun di ruang digital.

Optimalisasi media sosial juga perlu diarahkan pada penyediaan konten yang memiliki nilai informasi dan edukasi bagi masyarakat. Publikasi kegiatan kedinasan, informasi pelayanan, sosialisasi kebijakan, edukasi hukum, serta berbagai capaian kinerja satuan kerja dapat menjadi sarana untuk mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat. Dengan demikian, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara pengadilan dan para pencari keadilan. Selain itu, setiap aparatur perlu memahami pentingnya menjaga etika bermedia sosial, termasuk bersikap cermat sebelum membagikan informasi, menghindari penyebaran berita yang belum terverifikasi, menjaga kerahasiaan informasi kedinasan, serta tidak mempublikasikan konten yang dapat merugikan nama baik dan kehormatan lembaga peradilan.

Melalui kegiatan Pembinaan Rutin ini, PTUN Bandar Lampung diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas. Media sosial bukan hanya tentang apa yang dipublikasikan, tetapi juga tentang bagaimana seluruh aparatur turut mengambil peran dalam membangun kepercayaan dan menjaga citra positif lembaga peradilan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas