• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Keterbukaan Informasi yang Tepat, Pelayanan Publik Bermartabat

Bandar Lampung – Senin, 11 Mei 2026.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menggelar Rapat Tim Uji Konsekuensi sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat PTUN Bandar Lampung tersebut membahas berbagai informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran tim pengelola informasi dan dokumentasi serta unsur terkait di lingkungan PTUN Bandar Lampung. Dalam pembahasan, tim melakukan identifikasi, pengkajian, dan penilaian terhadap jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi. Proses tersebut dilakukan secara cermat guna memastikan bahwa setiap informasi yang tidak dapat dipublikasikan telah memenuhi dasar hukum serta mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.

Ketua tim menyampaikan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi merupakan bagian penting dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dengan kewajiban institusi dalam melindungi informasi tertentu yang bersifat rahasia atau berpotensi menimbulkan dampak hukum dan administratif.

Melalui rapat ini, PTUN Bandar Lampung berharap terciptanya tata kelola informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya pengkajian yang terstruktur terhadap informasi dikecualikan, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat terbatas.

Foto Galeri :

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas