Syarat Gugatan
- 12/03/2020
- BERITA
A. Pengajuan Gugatan Secara Elektronik




B. Pengajuan Gugatan Secara Manual
Pengajuan gugatan diajukan secara tertulis dengan melengkapi:
- 6 (enam) eksemplar surat gugatan
- 6 (enam) eksemplar surat kuasa khusus*
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi KTP Kuasa Hukum*
- Fotokopi KTP Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku*
- Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat*
- Fotokopi Surat Keputusan objek sengketa**
- Fotokopi Surat Upaya Administrasi dan Tanda Terima
- Softcopy surat gugatan dalam bentuk file .doc/.docx/.rtf
*) Jika Penggugat menggunakan kuasa hukum.
**) Jika objek sengketa berbentuk surat keputusan tertulis dan telah diperoleh Penggugat.













Users Today : 36
Users Last 7 days : 837
Users This Month : 2847
Users This Year : 6654
Total Users : 509085