• Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung "BERTAPIS EMAS" (Bertanggung Jawab, Profesional, Integritas, Efektif dan Efisien Melayani Masyarakat)

Syarat Gugatan

A. Pengajuan Gugatan Secara Elektronik 

B. Pengajuan Gugatan Secara Manual

Pengajuan gugatan diajukan secara tertulis dengan melengkapi:

  • 6 (enam) eksemplar surat gugatan
  • 6 (enam) eksemplar surat kuasa khusus*
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Fotokopi KTP Kuasa Hukum*
  • Fotokopi KTP Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku*
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat*
  • Fotokopi Surat Keputusan objek sengketa**
  • Fotokopi Surat Upaya Administrasi dan Tanda Terima
  • Softcopy surat gugatan dalam bentuk file .doc/.docx/.rtf

*) Jika Penggugat menggunakan kuasa hukum.

**) Jika objek sengketa berbentuk surat keputusan tertulis dan telah diperoleh Penggugat.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas