Apel Pagi: Melayani dengan Integritas, Mengabdi untuk Kepentingan Pulik.
Bandar Lampung – Senin, 5 Oktober 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Apel Pagi yang diikuti oleh seluruh aparatur PTUN Bandar Lampung. Kegiatan apel dipimpin oleh Hakim PTUN Bandar Lampung, Bapak Gayuh Rahantyo, S.H., selaku Pembina Apel. Apel pagi merupakan salah satu sarana untuk membangun kedisiplinan, memperkuat koordinasi, sekaligus menjadi media penyampaian arahan dan penguatan nilai-nilai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan. Dalam kesempatan tersebut, Pembina Apel menyampaikan amanat yang menitikberatkan pada pentingnya memahami dan menerapkan konsep New Public Service (NPS) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pencari keadilan. Dalam amanatnya, Pembina Apel menjelaskan bahwa konsep New Public Service yang dikembangkan oleh Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan.

Pendekatan ini menekankan bahwa aparatur negara pada hakikatnya memiliki tanggung jawab untuk melayani warga negara, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, mengendalikan masyarakat, atau mengejar efisiensi penyelenggaraan birokrasi. Konsep tersebut memandang masyarakat bukan semata-mata sebagai pelanggan (customer) yang menerima suatu produk atau layanan, melainkan sebagai warga negara (citizens) yang memiliki hak, kepentingan, suara, serta peran dalam kehidupan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat secara lebih luas, mengedepankan dialog, keterbukaan, partisipasi, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Nilai-nilai tersebut dinilai relevan untuk diterapkan dalam lingkungan peradilan, termasuk di PTUN Bandar Lampung. Sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pencari keadilan, setiap aparatur memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pelayanan tidak hanya berjalan sesuai dengan prosedur, tetapi juga mampu memberikan pengalaman pelayanan yang humanis, responsif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pembina Apel mengingatkan bahwa kualitas pelayanan peradilan tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa cepat suatu pekerjaan dapat diselesaikan. Lebih dari itu, kualitas pelayanan juga tercermin dari bagaimana aparatur memperlakukan masyarakat, memberikan informasi secara jelas, merespons kebutuhan dan pertanyaan dengan baik, serta memastikan setiap pengguna layanan memperoleh haknya secara adil dan setara. Dalam penerapan prinsip New Public Service, aparatur peradilan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi juga memahami substansi pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Setiap interaksi dengan pencari keadilan perlu dilakukan dengan sikap yang profesional, santun, terbuka, dan tidak diskriminatif, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta batas kewenangan masing-masing. Selain itu, penerapan NPS juga mendorong aparatur untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk memperoleh informasi mengenai layanan peradilan secara mudah dan jelas. Dalam hal terdapat kendala atau kebutuhan informasi, aparatur diharapkan mampu memberikan penjelasan secara tepat serta membantu mengarahkan masyarakat sesuai dengan mekanisme pelayanan yang tersedia.

Pembina Apel juga menekankan bahwa aparatur negara bukan semata-mata berperan sebagai pihak yang mengarahkan atau mengendalikan, tetapi memiliki tanggung jawab untuk melayani dan memberdayakan masyarakat. Dalam konteks peradilan, hal tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan informasi yang transparan, penyediaan akses layanan yang mudah, serta sikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku. Penerapan nilai-nilai New Public Service juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara profesional, tetapi juga melalui kualitas interaksi dan pelayanan yang diberikan oleh setiap aparatur. Setiap tindakan dan sikap aparatur pada akhirnya turut mencerminkan wajah institusi peradilan di mata masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, seluruh aparatur PTUN Bandar Lampung diharapkan dapat menjadikan pelayanan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Setiap tugas yang dilaksanakan harus dilandasi oleh rasa tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan kesadaran bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan peradilan yang baik.

Melalui penguatan pemahaman terhadap konsep New Public Service, PTUN Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendorong perubahan pola pikir aparatur, dari sekadar berorientasi pada pelaksanaan tugas administratif menuju pelayanan yang lebih berorientasi pada masyarakat dan kepentingan publik. Dengan demikian, keberhasilan pelayanan peradilan tidak hanya diukur berdasarkan aspek efisiensi dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga berdasarkan sejauh mana aparatur mampu memberikan pelayanan yang berintegritas, memenuhi hak-hak masyarakat, menjunjung prinsip keadilan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh aparatur PTUN Bandar Lampung dapat mengimplementasikan nilai-nilai New Public Service dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga setiap pelayanan yang diberikan senantiasa mencerminkan komitmen untuk melayani, bukan sekadar menjalankan tugas, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang prima, transparan, akuntabel, humanis, dan berintegritas.













Users Today : 31
Users Last 7 days : 470
Users This Month : 265
Users This Year : 4072
Total Users : 506503