Kelola Informasi dengan Tepat, Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan
Bandar Lampung – Kamis, 24 September 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Triwulan III yang dipimpin oleh Sekretaris PTUN Bandar Lampung, Bapak Suharno, S.T. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan tugas PPID dalam memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan PTUN Bandar Lampung berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, salah satu pokok pembahasan yang menjadi perhatian adalah inventarisasi informasi yang dikecualikan. Setiap jenis informasi yang terdapat di lingkungan satuan kerja perlu diidentifikasi dan diklasifikasikan secara cermat untuk memastikan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat maupun informasi yang memiliki batasan akses dapat dikelola sesuai dengan ketentuan. Inventarisasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi PPID dalam memberikan pelayanan informasi secara tepat dan menghindari penyampaian informasi yang tidak semestinya dibuka kepada publik.

Selain itu, rapat membahas mekanisme bagi mahasiswa atau peserta magang yang hendak melakukan penelitian atau riset di lingkungan PTUN Bandar Lampung. Disepakati bahwa kegiatan riset yang membutuhkan data atau informasi dari satuan kerja perlu terlebih dahulu dikoordinasikan dengan PPID. Koordinasi tersebut diperlukan agar permohonan data dan informasi dapat diarahkan melalui mekanisme yang tepat, sekaligus memastikan bahwa informasi yang diberikan telah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan keterbukaan informasi publik. Pembahasan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman seluruh pengelola informasi mengenai pentingnya membedakan antara informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang memiliki pembatasan akses.

Rapat turut membahas evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi pada periode sebelumnya, termasuk kebutuhan untuk memastikan ketersediaan, kelengkapan, dan keterbaruan informasi yang wajib diumumkan maupun informasi yang dapat diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Sekretaris PTUN Bandar Lampung, Bapak Suharno, S.T., menekankan pentingnya koordinasi dan ketelitian dalam setiap proses pengelolaan informasi. Setiap petugas yang terlibat diharapkan memahami tugas dan kewenangannya sehingga pelayanan informasi dapat diberikan secara cepat, tepat, dan akuntabel, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Melalui Rapat PPID Triwulan III ini, PTUN Bandar Lampung terus berupaya memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pengelolaan informasi yang tertib, terukur, dan sesuai ketentuan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah dan transparan, sekaligus tetap terjaminnya perlindungan terhadap informasi yang memang memiliki batasan untuk dibuka kepada publik.













Users Today : 70
Users Last 7 days : 727
Users This Month : 1785
Users This Year : 3133
Total Users : 3134