Konsisten dalam Pengendalian Gratifikasi, Teguh Menjaga Integritas
- 30/09/2026
- BERITA, Berita Zona Integritas, Featured
Bandar Lampung – Rabu, 30 September 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Triwulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat penerapan pengendalian gratifikasi serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas di lingkungan peradilan. Rapat ini menjadi salah satu sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan program kerja UPG selama periode Triwulan III, sekaligus untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan pengendalian gratifikasi telah berjalan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala, setiap pelaksanaan program dapat ditinjau kembali untuk mengetahui perkembangan, kendala, maupun hal-hal yang masih memerlukan tindak lanjut dan penyempurnaan.

Dalam pelaksanaannya, pembahasan monev mencakup evaluasi terhadap upaya sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai pengendalian gratifikasi kepada seluruh aparatur, pemahaman mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta pentingnya kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi penting mengingat integritas aparatur merupakan salah satu unsur utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, rapat juga menjadi forum untuk memastikan bahwa setiap aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban untuk menolak, mencegah, dan melaporkan gratifikasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pengendalian gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Unit Pengendalian Gratifikasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Monitoring dan evaluasi juga diarahkan untuk melihat efektivitas langkah-langkah yang telah dilakukan serta mengidentifikasi potensi risiko gratifikasi yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas. Dengan adanya evaluasi secara berkala, UPG dapat melakukan perbaikan dan penguatan terhadap strategi pencegahan sehingga pengendalian gratifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari. Melalui rapat tersebut, PTUN Bandar Lampung kembali menegaskan pentingnya membangun kesadaran, kepatuhan, dan keteladanan aparatur dalam menerapkan prinsip integritas. Setiap aparatur diharapkan mampu menjaga profesionalitas, menghindari pemberian maupun penerimaan yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas, serta senantiasa mengutamakan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan Monev UPG Triwulan III ini juga merupakan bagian dari komitmen PTUN Bandar Lampung dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan, PTUN Bandar Lampung berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam sikap dan perilaku seluruh aparatur. Komitmen tersebut diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.













Users Today : 10
Users Last 7 days : 874
Users This Month : 10
Users This Year : 3817
Total Users : 3818