Menerima setiap Masukan, Responsif terhadap Pengaduan, dan Terus Melakukan Perbaikan
Bandar Lampung – Rabu, 30 September 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Pengaduan Triwulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan serta memastikan terselenggaranya pelayanan peradilan yang responsif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi sarana untuk meninjau pelaksanaan pengelolaan pengaduan selama Triwulan III, mulai dari penerimaan pengaduan, pencatatan dan administrasi, proses penelaahan, penanganan, hingga tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, pengelolaan pengaduan dipandang tidak hanya sebagai mekanisme untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat, tetapi juga sebagai salah satu instrumen penting bagi satuan kerja untuk memperoleh masukan dalam rangka melakukan perbaikan. Informasi yang disampaikan melalui pengaduan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan, pelaksanaan tugas, maupun aspek administrasi yang masih memerlukan penyempurnaan. Monitoring juga diarahkan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang jelas dalam menyampaikan pengaduan apabila menemukan permasalahan atau hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan maupun pelaksanaan tugas di lingkungan PTUN Bandar Lampung. Setiap pengaduan yang diterima perlu dikelola dengan memperhatikan ketertiban administrasi, kejelasan proses, serta prinsip objektivitas dalam penanganannya.

Selain itu, rapat monev menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul dalam proses penanganan pengaduan. Evaluasi terhadap kendala tersebut diperlukan agar dapat ditentukan langkah perbaikan yang tepat, baik dalam aspek administrasi, koordinasi, pencatatan, maupun tindak lanjut. Dengan demikian, penanganan pengaduan diharapkan tidak berhenti pada proses penerimaan laporan, tetapi dapat menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. PTUN Bandar Lampung juga terus mendorong agar seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya memberikan respons terhadap setiap pengaduan secara profesional. Responsivitas dalam penanganan pengaduan merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara lembaga peradilan dengan masyarakat serta menunjukkan keseriusan satuan kerja dalam menerima dan menindaklanjuti masukan dari pengguna layanan.

Melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, setiap hasil pelaksanaan penanganan pengaduan dapat menjadi bahan untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan pada periode berikutnya. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan agar pelayanan yang diberikan semakin efektif, tertib, mudah dipahami, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pengelolaan pengaduan yang baik juga memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Dengan tersedianya mekanisme pengaduan yang dapat diakses serta proses tindak lanjut yang dilakukan secara bertanggung jawab, masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan masukan sekaligus turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan peradilan.













Users Today : 10
Users Last 7 days : 874
Users This Month : 10
Users This Year : 3817
Total Users : 3818