Pembinaan Daerah: Menyatukan Pemahaman, Menguatkan Profesionalitas Peradilan
Bandar Lampung – Selasa, 22 September 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung turut menghadiri kegiatan Pembinaan Daerah yang diikuti oleh jajaran peradilan di wilayah Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Ketua, Ibu Andi Atika Nuzli, S.H., M.H., Wakil Ketua, Ibu Elfiany, S.H., M.Kn., Bapak/Ibu Hakim dan Panitera PTUN Bandar Lampung hadir dan mengikuti rangkaian pembinaan yang disampaikan oleh para Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan pembinaan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Yang Mulia Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan daerah secara khusus bertujuan untuk menyampaikan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada lingkungan badan peradilan di daerah. Selain sebagai sarana penyampaian kebijakan Mahkamah Agung, kegiatan pembinaan juga menjadi forum untuk menampung berbagai masukan, pertanyaan, serta permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja peradilan di wilayah Provinsi Lampung. Dengan demikian, pembinaan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kebijakan serta ketentuan yang berlaku.

Materi pembinaan pertama disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Yang Mulia Sutarjo, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, beliau membahas sejumlah catatan terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Selain itu, disampaikan pula berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang perlu menjadi perhatian jajaran peradilan pasca berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Selanjutnya, materi pembinaan kedua disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Yang Mulia Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. Dalam pemaparannya, terdapat dua pokok pembahasan utama yang disampaikan kepada para peserta.

Pertama, mengenai Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada para hakim terkait pedoman yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, pembahasan mengenai Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap. Materi tersebut memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat menjadi pedoman bagi jajaran peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, materi pembinaan ketiga disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Perdata, Yang Mulia Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Materi yang disampaikan membahas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Penyampaian materi ini memberikan pemahaman mengenai ketentuan dan pedoman penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan bank dalam kondisi likuidasi maupun pasca likuidasi.

Rangkaian kegiatan pembinaan berlangsung secara interaktif dan komunikatif. Hal tersebut terlihat dari adanya sesi diskusi dan tanya jawab antara para Hakim Agung selaku pembina dengan peserta yang hadir. Sesi tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran peradilan di wilayah Provinsi Lampung untuk menyampaikan pertanyaan, memperoleh penjelasan atas berbagai persoalan, serta memperdalam pemahaman terhadap kebijakan dan ketentuan yang menjadi materi pembinaan. Keikutsertaan Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim PTUN Bandar Lampung dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman, profesionalitas, dan kualitas pelaksanaan tugas peradilan. Melalui kegiatan pembinaan daerah, diharapkan kebijakan Mahkamah Agung dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat, sekaligus menjadi sarana penguatan koordinasi serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.













Users Today : 18
Users Last 7 days : 616
Users This Month : 1513
Users This Year : 2861
Total Users : 2862