Posbakum dan Prodeo: Solusi Nyata untuk Akses Hukum yang Setara
Bandar Lampung Selasa, 4 Agustus 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses terhadap keadilan serta pelayanan hukum yang tersedia di lingkungan peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) yang bertempat di Balai Kelurahan Wayhalim, Kota Bandar Lampung. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen PTUN Bandar Lampung dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya terkait hak memperoleh bantuan hukum dan kemudahan akses berperkara bagi masyarakat yang kurang mampu.

Melalui kegiatan ini, PTUN Bandar Lampung berharap masyarakat semakin memahami prosedur beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara serta mengetahui fasilitas bantuan hukum yang disediakan secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku. Tim PTUN Bandar Lampung hadir di lokasi kegiatan untuk memberikan materi mengenai fungsi dan layanan Posbakum, mekanisme pengajuan perkara secara prodeo, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta tahapan penyelesaian sengketa tata usaha negara. Materi disampaikan secara komunikatif dengan disertai contoh kasus sederhana agar lebih mudah dipahami oleh peserta.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Posbakum merupakan layanan yang disediakan oleh pengadilan untuk memberikan informasi, konsultasi hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo sehingga memperoleh pembebasan biaya perkara tanpa mengurangi haknya untuk mendapatkan pelayanan peradilan yang profesional.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif. Para peserta yang terdiri atas perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga setempat menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, jenis-jenis sengketa yang dapat diajukan ke PTUN, tata cara pendaftaran perkara, hingga prosedur memperoleh bantuan hukum melalui Posbakum. Seluruh pertanyaan dijawab secara rinci oleh tim narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta.

Melalui kegiatan ini, PTUN Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan akses terhadap keadilan (access to justice), sekaligus memperluas penyebarluasan informasi mengenai layanan peradilan kepada masyarakat. Diharapkan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong pemanfaatan layanan Posbakum dan fasilitas prodeo secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara tim PTUN Bandar Lampung, aparatur Kelurahan Wayhalim, dan seluruh peserta sebagai wujud sinergi dalam membangun pelayanan peradilan yang semakin terbuka, mudah diakses, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.













Users Today : 49
Users Last 7 days : 392
Users This Month : 894
Users This Year : 2242
Total Users : 2243