Posbakum Proaktif, Masyarakat Lebih Paham, Keadilan Lebih Terjangkau
Bandar Lampung – Kamis, 24 September 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan III yang dipimpin oleh Hakim PTUN Bandar Lampung, Dr. Mevi Primaliza, S.H., M.H. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu pokok pembahasan utama dalam rapat adalah realisasi perkara secara prodeo. Evaluasi dilakukan terhadap capaian pelaksanaan perkara prodeo hingga Triwulan III, termasuk melihat sejauh mana layanan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh layanan perkara tanpa dipungut biaya.

Dalam pembahasan tersebut, perhatian diberikan terhadap masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan mekanisme layanan perkara prodeo. Masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan secara ekonomi pada dasarnya perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan kesempatan untuk mendapatkan layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kurangnya informasi mengenai layanan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemanfaatan layanan prodeo belum optimal. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera mendorong Posbakum agar lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan bantuan hukum, termasuk informasi terkait perkara prodeo. Sosialisasi tidak hanya dilakukan ketika masyarakat telah datang dan membutuhkan layanan, tetapi juga perlu diupayakan melalui berbagai kesempatan dan media pelayanan yang tersedia agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Selain membahas realisasi perkara prodeo, rapat juga menjadi forum untuk mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan layanan Posbakum serta mencari langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan. Koordinasi antara Posbakum dengan unsur terkait di PTUN Bandar Lampung perlu terus diperkuat agar setiap masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai bantuan hukum dapat memperoleh penjelasan dan arahan yang tepat. Monitoring dan evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan layanan Posbakum tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap hasil evaluasi diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, khususnya dalam meningkatkan jangkauan informasi dan pemanfaatan layanan prodeo. Dengan adanya sinergi antara PTUN Bandar Lampung dan Posbakum, diharapkan layanan bantuan hukum dapat semakin dikenal, dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, serta dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













Users Today : 72
Users Last 7 days : 729
Users This Month : 1787
Users This Year : 3135
Total Users : 3136