PTUN Bandar Lampung dan Komisi Informasi Tandatangani MoU untuk Meningkatkan Efisiensi Penyelesaian Sengketa KIP
Bandar Lampung – Senin, 31 Agustus 2026.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan persidangan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi dan kerja sama antara PTUN Bandar Lampung dan Komisi Informasi Provinsi Lampung, khususnya dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian sengketa informasi publik yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menciptakan mekanisme koordinasi yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani, kedua lembaga berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan persidangan perkara yang berkaitan dengan sengketa informasi publik. Penguatan koordinasi menjadi penting agar setiap tahapan proses dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, mulai dari aspek administrasi, penyampaian informasi terkait perkara, hingga dukungan terhadap pelaksanaan persidangan. Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya para pihak yang terlibat dalam sengketa Keterbukaan Informasi Publik. Dengan koordinasi yang baik antara kedua lembaga, proses penanganan perkara diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Selain berorientasi pada efisiensi pelaksanaan persidangan, penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi PTUN Bandar Lampung, kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan peradilan melalui penguatan sinergi dengan lembaga terkait. Sementara itu, bagi Komisi Informasi Provinsi Lampung, sinergi ini menjadi langkah dalam mendukung proses penyelesaian sengketa informasi publik agar dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, PTUN Bandar Lampung dan Komisi Informasi Provinsi Lampung diharapkan dapat membangun koordinasi yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas penyelesaian sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung. Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi wujud nyata semangat “Bersinergi untuk Peradilan yang Efektif, Transparan, dan Berkeadilan”, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang profesional dan akuntabel.
Foto Galeri:
















Users Today : 47
Users Last 7 days : 531
Users This Month : 47
Users This Year : 1395
Total Users : 1396
Who's Online : 0