PTUN Bandar Lampung Ikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK pada e-BIMA
- 17/09/2026
- BERITA
Bandar Lampung – Kamis, 17 September 2026. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung turut mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada e-BIMA yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengawasan dan pembinaan tata kelola administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan. Melalui pembahasan tindak lanjut temuan BPK, setiap satuan kerja dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, sekaligus memastikan bahwa proses penyelesaiannya terdokumentasi dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, e-BIMA menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk mendukung proses pemantauan dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan proses tindak lanjut yang lebih terstruktur, transparan, akuntabel, dan dapat dipantau, sehingga setiap hasil pemeriksaan dapat ditangani secara tepat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Rapat pembahasan juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan secara efektif. Selain sebagai bentuk pemenuhan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan, tindak lanjut yang dilakukan secara tepat dan berkelanjutan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Bagi PTUN Bandar Lampung, penguatan tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap proses administrasi dan pengelolaan keuangan terus diarahkan agar dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK pada e-BIMA ini, PTUN Bandar Lampung menunjukkan komitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola kelembagaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan pelayanan peradilan.
Dengan pengelolaan tindak lanjut yang tertib dan terukur, diharapkan tercipta tata kelola satuan kerja yang semakin akuntabel, transparan, efektif, dan berintegritas, serta mampu mendukung terwujudnya peradilan yang profesional dan terpercaya.
Bersama memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas menuju peradilan yang berkualitas.














Users Today : 19
Users Last 7 days : 507
Users This Month : 1304
Users This Year : 2652
Total Users : 2653