PTUN Bandar Lampung Selenggarakan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi untuk Perkuat Integritas
Bandar Lampung – Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam rangka memperkuat implementasi budaya integritas serta meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi yang diikuti oleh seluruh aparatur PTUN Bandar Lampung serta mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Lampung (UNILA). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Press Conference PTUN Bandar Lampung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Hakim PTUN Bandar Lampung, Bapak Arie Guntoro, S.H., didampingi oleh Panitera Ibu Hj. Ida Meriati, S.H., M.H., serta Sekretaris Ibu Hj. Septa Lustiana, S.H., M.H.

Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian gratifikasi, dasar hukum yang mengatur, jenis-jenis gratifikasi yang wajib ditolak maupun dilaporkan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara gratifikasi yang diperbolehkan dengan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga setiap aparatur memiliki kemampuan untuk mengambil langkah yang tepat apabila menghadapi situasi tersebut dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sosialisasi ini juga menegaskan bahwa seluruh aparatur peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penanganan gratifikasi yang tepat merupakan salah satu upaya preventif dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kehadiran mahasiswa PKL Universitas Lampung dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai integritas, etika profesi, serta budaya anti korupsi di lingkungan peradilan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman praktik kerja, tetapi juga memahami nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dalam dunia kerja, khususnya pada institusi penegak hukum.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, PTUN Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.













Users Today : 9
Users Last 7 days : 453
Users This Month : 1144
Users This Year : 1144
Total Users : 1145
Who's Online : 0